Selamat Datang di Blogsite KPO PRP Samarinda.
Tampilkan postingan dengan label Seri Tulisan Perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seri Tulisan Perburuhan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 November 2008

Mengurai Benang Merah Kegagalan ; Merajut Semangat Baru Persatuan Kaum Buruh


Oleh : Phitiri Lari*

“Kita harus memaknai dan menghargai kegagalan, layaknya kita mengelu-elukan keberhasilan. Dengan demikian kita akan lebih dewasa dalam berbuat dan bertindak untuk menutupi lubang kesalahan yang pernah kita lakukan, dimasa yang akan datang!!!”.

Belajar dari Kelemahan Gerakan!!!
Selama ini, banyak dari kalangan buruh bertanya-tanya dengan penuh keraguan, “mungkinkah suatu saat nanti,nasib kita akan berubah?”. Wajar saja jika pertanyaan ini terlontar, sebab sudah sekian lama kita berjuang, hingga saat ini harapan akan kesejahteraan belum menampakkan batang hidungnya. Sungguh tragis memang, mengingat buruh memiliki peranan dan posisi yang sangat penting dalam perekonomian negara kita. Namun mengapa justru kaum buruh selalu saja di anak tirikan dan dibiarkan terlantar oleh Negara?.

Sejak tahun 2002, terhitung sudah beberapa kali gerakan buruh progresif yang ada di Kaltim, membangun aliansi atau front. Namun ditengah jalan, front tersebut terhenti tanpa ada upaya untuk melakukan rekam jejak perjalanan sebagai bentuk evalusasi, dimana letak kegagalan front yang telah dibangun tersebut. Berikut adalah evaluasi Letak Kelemahan-Kelemahan Gerakan Buruh yang selama ini menjadi benalu dalam mencapai tujuan dan cita-cita perjuangan dalam kerangka pembebasan rakyat tertindas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kemandulan gerakan buruh selama ini, antara lain :

 Elitisme Gerakan Buruh
Elitisme gerakan merupakan bentuk penyakit akut yang menyerang gerakan buruh dan rakyat sejak dulu, tanpa pernah kita menyadarinya secara serius. Pada sisi lain, elitism gerakan ini juga telah mengarahkan kita ke dalam suatu bangunan penafsiran arah gerakan yang salah. Kenapa? Karena sikap elitisme tersebut hanya akan menempatkan posisi gerakan buruh dalam jebakan-jebakan kepentingan (Interest) politik elit dan kaum mapan ynag notabene tidak berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan pokok kaum buruh pada umumnya. Sikap elitisme ini cenderung manipulatif (Mengingkari fakta dan kenyataan) dan memoderasi (Mengurangi makna kepoloporan sejati dan keberpihakan buruh terhadap kaumnya sendiri) gerakan buruh yang secara tidak langsung membawa gerakan buruh ke dalam barisan elit yang sok mapan, sok berkuasa dan tidak pernah perduli dengan nasib kaumnya karena hanya terfokus dengan kepentingan sendiri. Maka kenyataan dilapangan sering kita temukan bahwa kebanyakan serikat atau organisasi-organisasi buruh lebih memilih isue-isue titipan elit politik (Baik nasional maupun daerah) ketimbang konsisten mengawal isu-isu problem pokok buruh yang lebih real dan mengandung akibat-akibat langsung terhadap propaganda himbauan dan ajakan kepada buruh untuk menyadari dan mengorganisir dirinya untuk melakukan pertanyaan, tanggapan, usulan, protes, penolakan sampai kepada tahap perlawanan yang lebih radikal.

 Watak Sektarianisme
Gejala ini sudah lama menjadi kendala besar dalam konteks bagaimana menyatukan seluruh potensi gerakan buruh, dimana kelompok-kelompok dan organisasi buruh masih terkotak-kotakkan ke dalam warna bendera, tempat kerja (pabrik), jenis pekerjaan, upah yang bebeda, bahkan ada pula perbedaan yang lahir dari suku, ras dan agama. Dan akibat dari semua itu, perpecahan (polarisasi) gerakan yang tak henti-hentinya terbangun dikalangan buruh hingga saat ini. Bagi Pejuang Revolusioner Cuba - Che Guevara, ini adalah sikap kekanak-kanakan dan ketidak dewasaan dalam gerakan yang harus dikikis habis oleh kaum buruh. Bukan saatnya lagi gerakan buruh berdebat masalah latar belakang ideologi, warna bendera dan kebanggaan almamater masing-masing karena hal tersebut hanya akan membawa gerakan yang semakin tidak terkonsolidasi yang secara politik akan semakin melemahkan posisi tawar (Bargaining Position) buruh dimata Rezim.

 Kegagalan Menganalisa Persoalan Dasar Buruh Secara Utuh dan Menyeluruh
Hingga dewasa ini, gerakan buruh masih banyak yang terkesan hanya mampu melihat kontradiksi atau persoalan-persoalan dasar yang dihadapinya dari permukaan atau kulitnya saja secara empirik (yang terlihat oleh mata kepala secara langsung) dan cenderung memudahkan persoalan tanpa pernah berusaha mengurai dan menguliti sistem di balik penindasan massa rakyat selama bertahun-tahun yang disebabkan oleh sistem yang buas,licin dan serakah yakni sistem Kapitalisme, atau yang kini lebih dikenal sebagai system Neo-Liberalisme sebagai wajah barunya.

 Terjebak Dalam Pemujaan Momentum (Spontanitas)
Alasan yang terakhir dan paling mencolok dari rangkaiaan evaluasi kegagalan gerakan buruh adalah kebiasaan membebek dan membonceng terhadap momentum yang ada tanpa berusaha menciptakan momentum perlawanan sendiri. Akibatnya, perlawanan yang dilakukan oleh buruh-pun terjebak dalam pemujaan “Spontanitas” perjuangan yang sifatnya tidak pernah bertahan lama dan secara prinsip tidak mengarah kepada perlawanan yang terorganisir dan tidak terpimpin secara politis. Coba tengok, berapa kali sudah momentum berusaha diinterupsi oleh gerakan buruh dan berapa kali pula gerakan tersebut gagal sebab momentum itu hanya berskala kecil dan bertempo jangka pendek sehingga intensitas dan konsistensi massa tak mampu dijaga. Sebagai contoh yang paling sederhana, kita bias mengukur ledakan perlawanan buruh dalam setahun. Terhitung, mobilisasi perlawanan buruh hanya terjadi sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yakni ; momentum hari buruh se-dunia (may day), dan momentum pembahasan Upah minimum yang terjadi pada akhir tahun. Selebihnya, respon perlawanan buruh hanya terjadi sesekali pada saat terjadi peristiwa penting, semisal kenaikan BBM, kasus local pada tingkatan pabrik, dll.

Darima Kita harus Memulai???.
Memulai suatu perjaungan, tentu kita perlu untuk menentukan rangkaiaan tahapan awal mengenai apa dan bagaimana kita harus berbuat untuk memajukan gerakan buruh. Ada beberapa hal yang harus kita lakukan, yakni :
a) Menemukan Musuh Bersama.
Jika kita membuka lembaran perjalanan sejarah masa lampau Indonesia, maka kita akan menemukan sebuah fakta fundamental mengenai apa yang melandasi semangat perjuangan Rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Secara prinsip, terdapat faktor-faktor yang menjadi kekuatan (spirit) yang menggerakkan perlawanan rakyat Indonesia. Salah satunya adalah, adanya kesamaan musuh, yakni ; kolonialisme atau meminjam istilah Soekarno, “Neo-Kolin”. Walhasil, kesamaan musuh ini, mampu mengikis perbedaan suku, ras, agama, dll, dan pada akhirnya menjadi satu dalam tindakan untuk merebut kembali kemerdekaan yang telah sekian lama dirampas oleh bangsa asing. Persamaan nasib serta cita-cita kebebasan dan kemerdekaan ini, telah menjadi hulu ledak yang sangat dahsyat. Sehingga dari barat ke timur, dari sabang hingga merauke, dari yang tua hingga generasi muda, menjadi hal yang tidak memiliki batasan lagi, menjadi satu dan tidak terpisahkan dalam perjuangan. Lantas pelajaran apa yang bias dipetik oleh kaum buruh dari pengalaman ini???. Ini tentu menjadi hal yang sangat penting untuk kita gali secara mendalam.

Kaum buruh di seluruh pelosok tanah air, semestinya mampu mepnemukan titik temu atau benang merah, “sesungguhnya siapa musuh bersama kaum buruh hari ini?”. Musuh utama kaum buruh Indonesia hari ini adalah ketidakadilan. Apa yang tidak adil? Upah yang rendah, kebebasan berserikat yang dikekang, hak normative yang tidak diberikan, satus kerja yang tidak menentu (Kontrak dan Outsourcing), jam kerja yang padat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya tidak memperlakukan buruh layaknya seorang manusia yang beradab. Dan tentu saja ketidakadilan ini tidak lahir begitu saja. Ketidakadilan ini bukanlah takdir pencipta yang membuat kita pasrah untuk menerimanya. Bukan pula akibat dari kebodohan dan kemalasan buruh. Akan tetapi ada yang menciptakan dan membangunnya, yakni : Sistem Ekonomi dan Politik yang kita sebut dengan, “Neo-Liberalisme”.

Neo-liberalisme mencakup bentuk kebijakan ekonomi, serta pelaku yang mengeluarkan kebijakan tersebut melalui keputusan politik. Salah satu contohnya adalah kebijakan ekonomi yang pro-pasar bebas. Bentuk kongkritnya adalah ; pencabutan subsidi public (BBM, TDL, Pendidikan dan Kesehatan), Impor beras dan gula yang mematikan produksi dalam negeri, privatisasi asset atau perusahaan milik Negara, dll. Kebijakan ini lair dari keputusan pemerintah berdasarkan paksaan Negara-negara maju melalui lembaga-lembaga keuangannya (IMF, Bank Dunia, WTO, Paris Club, dll). Pendeknya, Negara-negara imperialis ini merupakan penjahat kelas kakapnya, dan pemerintah adalah kaki tangannya yang setiap saat siap melayani tuannya.

b) Melatih Kerja Bersama Melalui Front Persatuan; Mengikis Perbedaan Asal Usul.
Neo-liberalisme, sebagai musuh bersama kita, bukanlah lawan yang lemah. Akan tetapi, ibaratkan makhluk buas yang licik dan licin, tentu saja membutuhkan kekuatan yag kuat pula untuk mengalahkannya. Untuk itu, kekompakan dan persatuan serta kebersamaan menjadi keharusan awal yang mesti kita lakukan. Salah satu bentuk dari kebersamaan ini adalah, perasaan senasib yang ditunjukkan dengan solidaritas tinggi terhadap setiap persoalan buruh. Selama ini rasa solidaritas ini yang sangat lemah dari kita. Buruh di perusahaan A di PHK, buruh perusahaan B terkadang meganggap itu bukan menjadi bagian dari persoalannya. Dan begitupun sebaliknya. Buruh di sector manufaktur (produksi barang) menuntut kenaikan upah, buruh di sector BUMN merasa tidak perlu untuk membantu karena merasa status social dan pekerjaannya berbeda. Bukankah ini justru menjadi pemecah persatuan dikalangan buruh?. Bukankah ini hanya akan melemahkan perjaungan kita bersama?. Untuk itu, tugas dan tanggung jawab kita untuk menumbuhkan rasa solidaritas bersama tanpa mengenal batasan perusahaan, jenis pekerjaan, ataupun suku, ras dan agama. Pengkotak-kotakan antara buruh, pekerja dan karyawan yang selama 32 tahun sengaja dibangun oleh Orde Baru, sudah saatnya kita buang jauh-jauh. Buruh hanya ada satu, yakni buruh yang mempunyai nasib dan cita-cita yang sama. Cita-cita akan kesejahteraan dan keadilan yang telah lama kita idam-idamkan bersama. Dan untuk mewujudkannya, hanya bias melalui persatuan serta semangat solidaritas yang tinggi antar sesama buruh.

Buruh Bergerak, Tolak PHK
Buruh Berontak, Tolak Sistem Kontrak
Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera

Salam Solidaritas Selalu…

*Penulis adalah Koordinator ABM Kaltim dan Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) Kaltim

Baca Lebih Lanjut....

Jumat, 06 Juni 2008

OUTSOURCING DAN MASA DEPAN KAUM BURUH INDONESIA


Oleh : Herdiansyah "Castro" Hamzah*

“Buruh dan industri, adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Tanpa Buruh, mesin-mesin di pabrik sana, hanyalah besi tua yang berkarat.
Maka, sungguh naïf jika Negara menafikan posisi kaum buruh sebagai tulang punggung perekonomian”.


Pengantar
Perubahan dalam penerapan hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut-sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan. Termasuk logika ekonomi kapitalistik, dimana hubungan produksi serta tenga kerja, dikembangkan secara ekspolitatif, telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan sistem masyarakat dunia. Robert A. Nisbet dalam bukunya: “Social Change and History”, menyebutkan bahwa, “perubahan di dalam susunan masyarakat yang disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Demikian halnya dengan pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang langsung dan nyata antara pemilik dan barang, juga mengalami perubahan karenanya”. Sifat-sifat kepemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang “Barang siapa yang memiliki alat-alat produksi bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh” . Dari sinilah landasan awal mengapa dan kenapa nasib pekerja hingga hari ini masih menjadi hal yang mutlak ditentukan sepenuhnya oleh pengusaha. Pekerja menjadi manusia yang tidak bebas, pekerja menjadi layaknya seorang budak yang hidup matinya ditentukan oleh pemiliki modal. Bahkan dewasa ini, muncul trend baru ketengakerjaan yang hakikatnya merupakan wujud legal dari perdagangan manusia oleh manusia layaknyanya barang dagangan (trafficking). Inilah yang sering diistilahkan dengan model dan bentuk sistem kerja fleksibel yang kita sebut dengan, “Outsourcing”.

Istilah outsourcing belakangan ini memang sering diperbincangkan oleh berbagai kalangan, baik mereka yang menganjurkan sistem kerja ini dipraktekkan dalam perusahaan, maupun mereka yang menolaknya dengan anggapan outsourcing merupakan wujud dari pengingkaran serta penghilangan hak-hak dasar pekerja. Outsourcing sendiri mulai ramai diperdebatkan d Indonesia, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dimana aturan tersebut ditengarai sebagai palang pintu lahirnya sistem kerja outsourcing yang sekarang dipraktekkan dimana-mana. Sebenarnya, didalam undang-undang ini, tidaklah mengenal penyebutan istilah outsourcing. Akan tetapi, pengertian dari outsourcing itu sendiri dapat dilihat dalam bebera ketentuan. Salah satunya adalah yang tertuang dalam pasal 64 Undang-undang ketengakerjaan ini, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Sementara dalam konteks hukum, pada pasal 1601 b KUH-Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing secara tersirat dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian, dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Outsourcing sendiri secara harfiah berasal dari kata “out” yang berarti keluar dan “source” yang berarti sumber. Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu ; suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang, namun upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B kepada tenga kerja yang disuplay. Tenaha kerja inilah yang disebut dengan pekerj outsourcing. Nah, yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap pekerja outsourcing? Pekerja outsourcing memang disalurkan oleh penyedia jasa, akan tetapi pekerja outsourcing tersebut berhadapan dengan resiko pekerjaan yang akan dialami ditempat dia bekerja. Untuk itu, tulisan ini mencoba sedikit memberikan alasan-alasan mengapa dan kenapa system kerja outsourcing dan kontrak harus kita tolak dalam praktek ketenegakerjaan di Negara kita.

Menelanjangi Kebohongan Pendukung Outsourcing
Berbagai argumentasi yang mengarah kepada pembenaran praktek outsourcing, telah mengemuka dalam masyarakat kita. Bahkan tak sedikit yang terpengaruh, dan berujung dengan kepasrahan untuk menerimanya. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya untuk menelanjangi, “bahwa system kerja outsourcing seperti pembenaran yang mereka lakukan, adalah salah didepan keadilan dan kebebasan pekerja”. Mari kita lihat satu persatu argumen-argumen tersebut.

Pertama, mereka mengatakan bahwa dengan praktek outsourcing, maka akan mampu menyerap lapangan kerja dan mengatasi pengangguran. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa jika pola system kerja outsourcing yang diterapkan, maka secara langsung membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkompetisi. Bahkan bagi mereka yang sebelumnya berada pada sektor informal, dapat terseret kedalam sector formal yang lebih terproteksi dan menjanjikan. Pertanyaannya kemudian, apakah pola ini tidak memerlukan pola adaptasi kerja yang lama?. Inilah salah satu kelemahan system kerja outsourcing ini. Harapan untuk meningkatkan kinerja dan keuntungan perusahaan, justru akan menjadi boomerang dikemudian hari. Misalnya saja seorang pekerja tekstil dengan status outsourcing, tentu akan menjadi gagap ketika harus dengan tiba-tiba disalurkan keperusahaan pertambangan atau alat berat. Begitupun sebaliknya, seorang pekerja tambang, tentu akan merasa terasing ketika tiba-tiba harus dislaurkan kesektor jasa atau retail. Bukankah pola ini justru akan berakibat kontra-produktif terhadap kinerja perusahaan?. Apakah ini yang disebut dengan efektifitas kerja dari pola outsourcing?. Sama sekali tidak…….!!!

Kedua, mereka menganggap bahwa dengan praktek kerja outsourcing, maka pendapatan perusahaan akan lebih maksimal, sehingga tingkat upah pekerja akan lebih terjamin (balance of salary). Ukuran stabilitas internal perusahaan ini lebih dititik beratkan pada asumsi bahwa perusahaan tidak lagi dibebankan untuk memikirkan upah pekerja, namun akan lebih focus untuk mengejar target pasar komoditasnya.

Ketiga, outsourcing akan lebih mampu menyerap tenaga kerja tanpa diskriminasi. Alasan ini lebih kepada mengugat pola praktek perusahaan keluarga (closed corporation) yang lebih mengukur serapan tenaga kerja suatu perusahaan berdasarkan garis keturunan dan hubungan kekeluargaan . Hal ini dianggap menghalangi perusahaan untuk memenuhi mekanisme pasar. Dengan praktek outsourcing, tradisi yang sudah using ini akan secara otomatis terkikis. Secara prinsip, outsourcing akan lebih membuka persaingan tenaga kerja yang lebih kompetitif sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Kenapa Kita Harus Menolak Outsourcing???
Pertama, sistem kerja outsourcing membuat status hubungan kerja buruh menjadi tidak jelas. Misalnya begini ; jika kita bekerja pada perusahaan A (second company), dimana sebelumnya kita disalurkan oleh perusahaan B (parent company), maka ketika terjadi pelaggaran hak-hak normatif (upah dibayar lebih rendah dari UMP/UMK, jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, tunjangan hari raya yang tidak diberikan, pelarangan cuti, PHK, dll), maka akan timbul suatu pertanyaan ; kepada siapa kita harus menuntut? Apakah kepada perusahaan A yang mempekerjakan kita, ataukah kepada perusahaan B yang menyalurkan kita?. Ketidakjelasan ini membuat kita sulit dan bingung mengenai hubungan kerja kita. Bahkan lebih parahnya lagi, baik perusahaan A maupun perusahaan B, saling lempar tanggung jawab terhadap tuntutan yang kita inginkan.

Kedua, outsourcing berakibatkan kepada semakin lemahnya posisi buruh dalam perusahaan. Hal tersebut dilator belakangi oleh status kita yang berbentuk hubungan kerja yang sifatnya sementara dengan masa kerja yang ditetapkan selama kurung waktu tertentu (1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang hanya berkisar 3-4 bulan). Hal ini berakibat semakin kuatnya posisi pengusaha jika berhadapan dengan pekerja, sehingga memberikan ruang yang sangat besar bagi pengusaha tersebut untuk menindas buruh dalam perusahaannya. Pengusaha dapat dengan sewenang-wenang memberhentikan buruh (PHK) sesuai dengan kemauannya. Ketakutan berserikat, berkumpul, menuntu perbaikan, serta menyatakan pendapat-pun menjadi terbatasi akibat posisi tawar buruh yang lemah ini, ditambah ancaman PHK yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pengusaha.

Ketiga, outsourcing akan menghilangkan hak serta jaminan masa depan buruh. Apa itu jaminan masa depan?. Sederhananya, merupakan jaminan biaya hidup yang harus dihadirkan oleh perusahaan jika suatu saat nanti buruh sudah tidak memiliki produkstivitas kerja yang baik dan maksimal akibat factor fisik (pension), dan atau penghargaan kerja yang menjadi kewajiban pengusaha akibat terputusnya hubungan kerja (PHK). Sebagai contoh ; Jika bagi mereka yang berstatus pekerja tetap berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), maka yang bekerja dengan status outsourcing tidak berhak mendapatkan apa-apa. Jika pekerja tetap mendapatkan pesangon pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pekerja yang berstatus outsourcing jangan pernah berharap akan memperoleh pesangon.

Keempat, outsourcing mempraktekkan dehumanisasi atau pengingkaran hak dasar seseorang layaknya manusia yang bebas dan merdeka. System kerja outsourcing ini sama sekali tidak menghargai buruh layaknya sebagai seorang manusia. Sebab, outsourcing tidak lebih dari bentuk perdagangan manusia kepada manusia lainnya (trafficking). Dimana buruh tak ubahnya seperti barang yang diperjual belikan dengan seenaknya oleh pengusaha.

Kelima, outsourcing akan mengakibatkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi. Hal ini disebabkan oleh syarat kerja outsourcing yang menekankan keterampilan kerja (labour skill) yang kompetitif, sementara kondisi buruh di Indonesia sama sekali belum memadai untuk memiliki keterampilan multi-bidang. Misalnya saja seorang buruh disektor informal yang tiba-tiba harus diserap oleh sector formal, maka akan menjadi kontra-produktif akibat adaptasi yang membutuhkan waktu yang lama.

Keenam, outsourcing akan semakin meminimalisir fungsi dan peran serikat (worker’s organization) dalam perusahaan, bahkan akan dihilangkan sama sekali jika perusahaan menghendakinya. Hal tersebut dikarenakan hubungan kerja kita dalam perusahaan akan lebih bersifat individu, antara pekerja dengan pengusaha. Dengan demikian upaya perjuangan hak dan kepentingan kita melalui serikat, akan semakin terbatasi secara langsung, terlebih ketika ancaman PHK oleh perusahaan semakin mudah dilakukan setiap saat akibat posisi tawar yang lemah tersebut.

Jika praktek outsourcing ini terus terjadi, dan bahkan semakin meluas, maka dapat dipastikan bahwa buruh sepenuhnya akan menjadi sapi perah bagi yang mengupahnya. Buruh tak akan mampu berdiri sendiri sebagai seorang pekerja yang memiliki derajat layaknya seorang manusia yang berhak mendapatkan hak secara jasmani dan rohani.

*Penulis adalah anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Samarinda
Baca Lebih Lanjut....

Rabu, 23 April 2008

MAY DAY 2008


PERBAIKAN NASIB UNTUK SELURUH RAKYAT
Oleh : Anshar*

Di alun-alun Haymarket Square, Amerika Serikat, terjadi aksi buruh yang menuntut 8 jam kerja sehari. Barisan massa yang diikuti oleh puluhan ribu buruh dari seluruh pelosok negara tersebut tumpah di jalan-jalan menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk. Aksi itu telah berlangsung selama 4 hari dan diikuti kurang lebih 300 ribu orang buruh. Mereka semua, baik laki-laki dan perempuan, kulit hitam dan kulit putih, migran dan pribumi, berkumpul dan bersatu memperjuangkan haknya.

Hari sebelumnya, sejak 1 Mei 1886 mereka telah mengadakan pawai di kota chicago, dan bentrok dengan polisi yang dengan keji menyerang massa buruh dan mengakibatkan 6 orang rekan mereka tewas. Namun, keberingasan polisi chicago tersebut, tidak mengurangi semangat mereka untuk terus melanjutkan aksi menuntut 8 jam kerja sehari. Hari itu, di saat hujan mulai turun, massa buruh satu persatu beranjak pergi, hingga jumlah buruh yang tertinggal hanya sekitar 200-an orang. Secara mengejutkan, sebuah bom yang tidak pernah terungkap darimana datangnya, tiba-tiba meledak. Polisi seketika itu juga melepaskan tembakan ke arah massa buruh yang masih tersisa. Puluhan orang tewas seketika ditempat itu dan sisanya luka-luka serta yang lain ditangkapi.

Untuk mengenang peristiwa tersebut, dalam Kongres Sosialis Internasional (Internasional I) di Paris, delegasi asosiasi serikat buruh amerika dan asosiasi buruh internasional mendeklarasikan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh sedunia. Dimana buruh-buruh sedunia, mulai dari indonesia, australia, korea, filiphina, london, paris, berlin, vienna, moskow, budapest, madrid dan sebagainya, selalu memperingati 1 Mei dengan melakukan aksi-aksi menuntut perbaikan nasib. May day selalu menjadi momen yang mampu menyatukan barisan buruh di seluruh negeri. Baik buruh negara-negara dunia pertama, maupun yang berada di negara-negara dunia ketiga, akan membangun solidaritas perlawanan internasional di atas basis penghisapan oleh sistem kapitalisme.

Bila kita coba membandingkan kondisi buruh (berdasarkan jam kerja) pada masa itu dengan yang ada sekarang, mungkin kita akan berkesimpulan bahwa kondisi kehidupan buruh di masa ini jauh lebih baik. Namun, perlu di ingat, bahwa kondisi kehidupan buruh yang lebih baik pada masa-masa sekarang ini didapatkan setelah perjuangan panjang kaum buruh di seluruh dunia. Perubahan kondisi yang lebih baik tersebut, bukan hanya dirasakan oleh kaum buruh saja, tetapi juga telah dapat dinikmati oleh sebagian besar rakyat di seluruh belahan dunia. Perjuangan demi perubahan yang lebih baik tersebut, merenggut banyak korban jiwa dan harta benda kaum buruh.

Mungkin kita tak pernah mengira, bahwa di Inggris, hak pilih umum (universal suffrage) adalah hasil perjuangan panjang kaum buruh, yang disebut kaum chartist di Inggris pada pertengahan abad ke-18. Gerakan kaum chartist di Inggris tersebut, baru mendapatkan tempatnya, setelah aksi besar-besaran yang mereka lakukan di Lapangan St. Peter Manchester tahun 1819, dibantai oleh pasukan elit kerajaan Inggris. Pembantaian yang dikenal dengan The battle of Peterloo itu, membangkitkan semangat juang kaum buruh di Inggris. Untuk mencegahnya kearah revolusi, penguasa Inggris dengan terpaksa mengabulkan beberapa tuntutan kaum buruh, diantaranya adalah hak pilih umum.

Demikian juga yang terjadi di Perancis. Bergemanya slogan liberte, egalite, fraternite, bersamaan dengan tumbangnya dinasti bourbon, adalah hasil jerih payah kaum buruh. Meski keberhasilan tersebut, harus dibayar mahal dengan penindasan terhadap kaum buruh oleh borjuasi perancis yang duduk di tampuk kekuasaan, tapi kaum buruh telah berhasil membuka sedikit ruang kebebasan yang dibawah monarki, hidup enggan matipun segan.
Uraian diatas, hanyalah salah satu dari sekian banyak keberhasilan gerakan buruh dalam perjuangannya. Paling tidak fakta itu telah membuktikan, bahwa kaum buruh memiliki kekuatan untuk mewujudkan tuntutannya, dibawah rezim yang paling represif sekalipun. Tentu saja dengan ketentuan, buruh harus bersatu.

Di Indonesia sendiri, kontribusi gerakan buruh di masa-masa represif dalam perjuangan melawan rezim soeharto, tidak kalah besarnya. Kita mengenal nama-nama, seperti marsinah dan widji tukhul, yang menjadi korban kekejaman militer dan salah satu inspirasi yang menggelembungkan gerakan mahasiswa-rakyat hingga reformasi ’98 berhasil menumbangkan jenderal soeharto.

Saat ini, kita semua tahu, bahwa buruh di Indonesia sedang dalam kondisi yang sangat terpuruk. Bukan karena buruh malas bekerja, atau tidak disiplin dalam kerja. Tapi, karena kebijakan negara yang secara nyata tidak berpihak pada kelas pekerja.

Rakyat pekerja diseluruh negeri, mungkin saja dapat memahami, bahwa kebijakan negara saat ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia yang sedang dililit krisis. Namun, semakin hari, semakin terlihat pula, beban pemulihan krisis ini sepenuhnya dilimpahkan ke pundak kelas pekerja. Strategi pemulihan ekonomi yang dipraktekkan oleh pemerintah saat ini, berdiri diatas asumsi bahwa rakyat pekerja memiliki banyak uang sedangkan pengusaha dan pejabat memiliki sedikit uang.

Mengapa demikian? Kita bisa melihat bahwa tiang pokok dari strategi pemulihan ekonomi ini adalah pemotongan tingkat kesejahteraan rakyat pekerja, pengurangan nilai upah riil, penghancuran nilai tukar petani dan nelayan, dan penghapusan banyak kondisi kerja yang menguntungkan buruh, penggusuran, dan penghancuran sistem pelayanan publik melalui privatisasi. Sementara untuk pengusaha dan pejabat, pemerintah membayari hutang mereka, bahkan sampai pada tahap write-off (pengahapusan hutang) dan R&D (release and discharge, pengampunan hutang), masih ditambah lagi pemberian fasilitas pemotongan pajak dan tax holiday, bahkan tunjangan yang sangat besar bagi perwakilan rakyat.

Peringatan mayday setahun yang lalu, seharusnya membuka mata pemerintah kita, bahwa kekuatan buruh yang bersatu jelas mampu mengancam eksistensi kekuasaannya. Bargain powernya berkali-kali lipat bila dibandingkan gerakan mahasiswa. Upaya untuk menghadang gerakan dengan tuduhan di politisir, seolah-olah akan menciptakan kerusuhan, bahkan sampai menggunakan organisasi massa reaksioner sebagai pengamanan, terbukti hanya mempan untuk meredam gerakan mahasiswa dan tidak bagi gerakan buruh. Bukan karena kelas pekerja lemah, riskan dan mudah ditunggangi. Tapi karena tidak ada jaminan kelas pekerja dan keluarganya akan mampu bertahan hidup dibawah sistem yang tidak manusiawi ini. Benar, mereka merasakan betul bagaimana susahnya kerja membanting tulang mencari makan, dan menghidupi keluarganya.

Kelas pekerja belajar banyak dari perjuangannya di pabrik-pabrik. Berhadapan dengan pengusaha, bila tidak bersatu tuntutannya akan diabaikan. Atau lebih parah, terancam di-PHK. Kelas pekerja tahu betul, di perusahaan, pengusaha pandai berpolitik dan membohongi buruh. Dan bertambah tahu, bahwa UU yang anti kesejahteraan buruh adalah hasil perjuangan politik pengusaha. UU itu disusun dan ditetapkan oleh pengusaha yang memenangkan pemilu. Kelas pekerja, tidak dapat memperoleh kesempatan itu. Hanya mereka yang memiliki uang dan waktu luang yang dapat memperoleh kesempatan menjadi penguasa.

Pengibaran bendera start sistem kerja kontrak dan out sourching melalui UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dan revisinya, hanyalah lonceng yang menyerukan persatuan seluruh rakyat pekerja di negeri ini. Selanjutnya, tuntutan kaum buruh harus lebih mengakomodasi tuntutan kebutuhan hidup rakyat pekerja di seluruh negeri ini. Perbaikan nasib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat hari buruh, sejarah akan berpihak pada kita.

Penulis adalah anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Komite Kota Persiapan Samarinda Baca Lebih Lanjut....