Selamat Datang di Blogsite KPO PRP Samarinda.

Minggu, 23 Maret 2008

Seri Mari Berdialektika (1)

PRIBADI VS PUBLIK

Oleh : Ken Budha Kusumandaru*

Pengantar: Dialektika, terutama, adalah ketrampilan. Ia harus dilatih, harus dipergunakan sehari-hari, dalam tiap kesempatan, tanpa putus. Berikut ini adalah contoh-contoh penggunaan dialektika dalam kancah perjuangan kelas, berbagai masalah yang seringkali membingungkan para anggota berhubung adanya tekanan ideologi borjuasi pada cara berpikir kita.

Teori borjuis mengatakan bahwa kehidupan kita dibagi dua aras (Publik dan Pribadi). Dengan demikian, ada hal yang digolongkan ke dalam kehidupan pribadi sementara hal lain dimasukkan dalam kehidupan publik. Dalam hal-hal yang termasuk “pribadi”, publik tidak boleh campur tangan. Sebaliknya, dalam hal-hal yang dianggap “publik” tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya.

Ketika kita belajar dialektika, kita diajari bahwa “Hal-hal yang bertentangan sebenarnya terikat satu sama lain dan saling menyaratkan” (interpenetration of the opposites) atau sering diterjemahkan (dengan agak keliru) sebagai “kesatuan hal-hal yang bertentangan” . Dengan dialektika, kita tahu bahwa dalam semua hal-hal yang nampaknya saling bertentangan terdapat ikatan yang tak terpatahkan, yang membuat keduanya bisa terus terlibat dalam kontradiksi, yang satu tidak dapat hadir tanpa yang lain, dan saling menghancurkan- saling membangun kembali.

Dengan dialektika, kita tahu bahwa tidak ada pemisahan yang mutlak antara “pribadi” dan “publik”. Dalam setiap hal, setiap peristiwa dan setiap kejadian, kedua aspek ini hadir bersamaan sekaligus tarik-menarik dan berbenturan. Kondisi riil dan kontemporer dari tarik-menarik inilah yang memberi definisi pada kejadian/peristiwa/ hal tersebut sebagai “pribadi” atau “publik”.

Contohnya begini: Orang sering menganggap buang hajat sebagai satu hal yang “pribadi”. Kalau dilihat dari satu aspek, benar begitu, karena orang tidak bisa berbagi hajat. Misalnya, tidak bisa orang menitipkan buang hajat pada orang lain. Kegiatan itu harus dijalankan sendiri. Inilah aspek “pribadi” dari aktivitas tersebut.Tapi, sesuai dialektika, ketika aspek “pribadi” hadir, aspek “publik” akan menyusul rapat di belakangnya. Misalnya saja, kita “harus” buang hajat di WC. Ini adalah aspek sosial, norma, tradisi – sesuatu yang sangat “publik”. Kita bahkan tidak bisa memilih di mana kita bisa buang hajat. Sering kita temui tembok bertuliskan: “Yang buang hajat di sini: anjing!” Ada tekanan sosial yang memaksa kita membuat pilihan pribadi pada rentang-pilihan (option) yang disediakan oleh publik.

Begitu juga dengan memilih pekerjaan. Begitu kita mulai diharuskan memilih pekerjaan, kita memasuki sebuah arena yang sangat publik, sangat sosial, karena pekerjaan merupakan salah satu bidang yang berkaitan langsung dengan cara masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, pilihan pekerjaan yang terbuka bagi kita ditentukan oleh moda produksi yang berlaku dalam sistem masyarakat. Pilihan yang kita ambil dari rentang-pilihan (opsi) yang tersedia itu akan menentukan posisi kita dalam pertentangan kelas yang muncul dalam moda produksi bersangkutan.

Jika kita perbandingkan, aspek “pribadi” memang lebih dominan dalam kasus buang hajat sekalipun aspek “publik” tidak dapat dilepaskan daripadanya. Sebaliknya, dalam kasus memilih pekerjaan, justru aspek “publik” atau sosial yang lebih besar, sedangkan aspek “pribadi”-nya justru jauh lebih kecil.

Kesalahan-kesalahan pandangan, yang bertentangan dengan dialektika dan ekonomi-politik (yang juga merupakan turunan dialektika), datang dari tekanan ideologi borjuasi – terutama ideologi individualisme. Kelas borjuasi memang menginginkan agar kelas pekerja merasa bahwa pilihannya adalah semata pilihan pribadinya – tanpa merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari konflik kelas – supaya lebih mudah ditindas dan ditundukkan. Ideologi ini juga yang mendorong terciptanya sistem kontrak – di mana seorang pekerja dianggap memilih pekerjaan semata sebagai bagian dari ranah “pribadi” sehingga ia juga harus mengikat kontrak pribadi dengan pengusaha.

Ingatlah selalu dialektika dalam mengambil kesimpulan. Yang pribadi dan yang publik tidak akan pernah bisa dipisahkan, keduanya akan sama-sama hadir dalam satu peristiwa. Tinggal aspek mana yang sedang berdominasi. Dan jika aspek publik mendominasi, peristiwa/kejadian tersebut niscaya bersangkutan langsung dengan konflik kelas.

* Ketua Divisi Pendidikan KP PRP Baca Lebih Lanjut....

Senin, 03 Maret 2008

RUU Pemilu ; Politik Dagang Sapi

DPR telah menunda penetapan paket UU pemilu untuk yang kedua kalinya. Pembahasan kian alot, bahkan pada akhirnya penetapan akan dilakukan melalui mekanisme voting hari senin tanggal 3 maret 2008 nanti. Namun sungguh sangat disayangkan bahwa sebuah proses politik yang memuat kepentingan masyarakat banyak, harus berakhir dengan jalan voting seperti ini. Memang terlalu dini untuk mempermasalahkannya tanpa melihat hasil dari keputusan, akan tetapi akan sangat riskan juga jika persoalan regulasi hukum politik tersebut dibiarkan beelalu begitu saja tanpa adanya sikap kritis dari masyarkat, yang notabene merupakan konstituen utama dalam proses politik electoral 5 tahunan ini. Lantas apa yang harus kita kritisi dari sejumlah materi pembahasan yang tak kunjung berakhir ini?. Pertama, soal Daerah Pemilihan (DP). Konsekuensi pemekaran yang semakin meluas, adalah membengkaknya jumlah DP dalam pemilu 2009 nanti. Dari 69 DP pada pemilu 2004 lalu, akan ditambah menjadi 80 DP pada pemilu 2009. Ini jelas merupakan keuntungan real dari partai-partai besar, sebab penambahan DP tersebut akan semakin memperbesar peluang mereka untuk menambah jumlah wakil mereka ke senayan nanti. Dan ini berarti akan semakin mempersempit peluang partai-parta kecil, yang sebenarnya memiliki hak yang sama. Namun yang tekesan aneh adalah, justru dukungan akan hal tersebut lahir dan disetujui oleh partai-partai kecil sendiri. Kedua, soal prasayarat keikutsertaan otomatis partai-partai yang ada di parlemen dalam pemilu atau electoral threshold (ET). Dalam rancangan ketetapan ini, aturan tersebut diganti menjadi parlementary threshold (PT), dimana semua partai-partai yang mendapatkan jatah kursi di parlemen pada pemilu 2004 lalu, akan secara otomatis lolos (ex-oficio) ke pemilu 2009 nanti. Hal tersebut ditetapkan dalam aturan peralihan, yang menganulir prasayarat melalui ET. Ini jelas merupakan kemunduran produk hokum politik, dimana lembaga politik dalam Negara kita, begitu mudahnya mengganti aturan dan bermain-main dengan produk hukum yang pada dasarnya masyarakatlah yang pada nantinya akan menjadi objek utamanya. Ini merupakan ketidakonsistenan para elit politik dalam melaksanakan aturan-aturan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut merupakan kensesi atau kompromi politik yang telah diberikan oleh partai-partai dengan jumlah kursi besar yang ada diparlemen. Ketiga, metode dan system penetapan calon terpilih pada pemilu 2009 nanti, apakah berdasarkan suara terbanyak ataukah sesuai nomor urut calon. Dalam system pemilu yang betul-betul demokratis, seharusnya penetapan calon terpilih melalui suaru terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut calon. Hal ini memungkinkan terciptanya proses jujur dan bersih dari pmeilihan berdasarkan suara konstituen terbanyak. Partai-partai seharusnya tidak lagi diberikan kewenangan dalam menatapkan calon melalui nomor urut. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka sama halnya dengan menghina suara konstituen yang telah memberikan hak suaranya.

Dapat kita simpulkan bahwa hal yakni ; Pertama, penetapan UU pemilu ini, lebih dititik beratkan pada akomodasi kepentingan dari partai-partai, dengan menomorduakan kepentingan konstituen, yakni ; masyarakat Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi politik dagang sapi dan tawar-menawar kepentingan diantara partai-partai yang ada diparlemen. Keputusan tesebut lebih didasarkan pada kepentingan mereka semata, yang pada sisi yang lain sama sekali tidak mempertimbangkan hak-hak politik masyarakat luas. Kedua, ini menandakan bahwa telah terjadi proses politik hokum temporer dalam system ketatanegaraan kita, utamanya dalam hal politik hukum pemilu. Hal ini terbukti dengan terjadinya perubahan-perubahan mendasar yang dilakukan oleh parlemen setiap momentum politik electoral tiba. Perubahan aturan ini terkesan sangat prematur dan temporer sesuai dengan kepentingan partai-partai yang ada di parlemen setiap 5 tahun sekali. Bisa dibayangkan, bagaimana sebuah produk hukum diganti setiap 5 tahun, tentu akan menimbulkan persepsi negative dari masyarakat; ada apa dibalik semua itu?. Bukankah ini merupakan lelucon hukum dan permainan politik tingkat tinggi?. Maka tidak salah jika kebanyakan orang menilai bahwa hukum telah menjadi alat bagi kekuasaan, hukum yang berlaku selalu ditentukan dari si empunya kuasa. Sungguh merupakan pemandangan yang kurang etis dalam kehidupan. Ketiga, alotnya pembahasan UU Pemilu yang berakhir dengan voting membuktikan bahwa partai-partailah yang memegang kendali utama dari sebuah proses politik hukum kekuasaan. Pada sisi yang lain, seharusnya masyarakat sebagai konstituen harus menyadari bahwa dagelang politik seperti ini telah mempermainkan tanggung jawab yang telah mereka berikan kepada elit politik dan partai-partai pada pemilu 2004 yang lalu. Baca Lebih Lanjut....