Selamat Datang di Blogsite KPO PRP Samarinda.

Jumat, 27 Juni 2008

APINDO Kaltim Tolak Kenaikan UMP

Jumat, 27-06-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim menolak rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2008 sebesar Rp 1.389.560. Jika rencana itu tetap diteken oleh Gubernur Kaltim, maka ketetapan itu dinilainya cacat hukum. Sebab Apindo sama sekali tak dilibatkan. Menurut Ketua Apindo Kaltim Gunawan Wibisono di Balikpapan, Kamis 26/6), UMP mestinya dibahas bersama oleh unsur tripartit, yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kenyataannya, pihaknya tak dilibatkan saat revisi UMP 2008 disepakati menjadi sebesar itu. Sebelumnya, UMP 2008 Kaltim hanya Rp 815.000.

"Kalau produknya saja cacat hukum tak perlu untuk dipatuhi. Rapat (penetapan UMP) itu karena ada unjuk rasa lalu panik. Ketua dewan pengupahan yang juga Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Masri Hadi) berkesepakatan membuat angka-angka itu, aku tak ikut rapat jadi tak tahu," kata Gunawan, Kamis (26/6). Semestinya yang memimpin rapat adalah Asisten I Ketataprajaan Sjachruddin, agar netral. Ini pula salah satu yang membuat Apindo meninggalkan rapat saat pembahasan. "UMP yang Rp 815 ribu saja banyak yang tak bisa bayar, kok sekarang malah dinaikan. Mana ada yang sanggup toko, warung dan restoran bayar segitu," kata Gunawan menyesalkan.

Kadisnaker Masri Hadi mengaku, selama ini pemberlakukan UMP berjalan baik, meski sempat ada keberatan dari sejumlah perusahaan migas dan ritel karena kondisi ekonomi yang sulit. Total perusahaan di Kaltim 8.000 yang terdiri dari semua sektor. Berbeda dengan Masri, Gunawan justru mengungkapkan kondisi di lapangan tak seperti yang dikatakan Masri. "Memangnya mereka (disnaker) sanggup cross check ke semua perusahaan di Kaltim. Masih ada kok yang tak laksanakan UMP karena tidak mampu. Jangan cuma ngomong saja dia, mampu tidak pegawai mereka lihat ke lapangan. Kalau ini diterapkan akan menyebabkan pengusaha kecil gulung tikar, terpuruk," kata Gunawan.

Juru bicara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim Hasbi Ibrahim mengatakan, keputusan UMP Rp 1.389.560 adalah jumlah yang paling pantas/ layak pada kondisi sekarang. Diharapkan SK gubernur tepat diterbitkan tanggal 10 Juli sesuai hasil rapat di DPRD Kaltim, Rabu (25/6) lalu. Persoalan ketidakhadiran Apindo menurutnya tak masalah. "Kalau kita terus menunggu Apindo, yakin saja upah tak akan pernah naik. Beberapa kali rapat kan mereka tak hadir. Yang jelas, UMP harus direvisi dan kesepakatannya Rp 1.389.560 dan ini didukung DPRD," kata Hasbi tegas. (mei)

Denda Rp 100 Juta bagi Pelanggar
KEPALA Disnaker Kaltim Masri Hadi mengatakan, jika Surat Keputusan revisi UMP telah ditandatangani gubernur, harus langsung dilaksanakan. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu denda Rp 100 juta atau kurungan setahun dan izin usahanya pun akan dicabut. Meski demikian bagi perusahaan yang tak mampu, dapat menyampaikan keberatannya pada Disnaker Kaltim atau dikenal dengan istilah masa sanggah. Nantinya, tim Disnaker akan terjun langsung melihat kebenaran guna dievaluasi. Jika benar terbukti tak sanggup, solusi yang ditawarkan yakni dengan melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK maupun efisiensi produksi. "Prinsipnya, SK revisi UMP itu wajib dijalankan perusahaan," tutur Masri. (mei)

Sumber : Tribunkaltim
Baca Lebih Lanjut....

DPRD Kaltim, Diserbu Ribuan Buruh

25/06/08 18:15
Samarinda (ANTARA News) - Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai serikat pekerja dan buruh, elemen mahasiswa serta LSM yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Pembebasan Nasional (FPN), mengepung kantor DPRD Kaltim, Rabu. Selain menutup pintu masuk ke kantor DPRD Kaltim, aksi unjuk rasa yang dijaga ratusan personil Dalmas (Pengendali Massa) Satuan Samapta Poltabes Samarinda itu, juga berlangsung di depan pintu keluar DPRD Kaltim.

Aksi itu sempat memanas saat ratusan buruh membakar ban bekas persis di pintu masuk kantor DPRD Kaltim. Bahkan, beberapa buruh dan mahasiswa sempat mendobrak pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, sehingga polisi langsung membuat barikade untuk mengantisipasi aksi anarkis para demonstran. Selain menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan meminta pemerintah segera menurunkan harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) demonstran juga menuntut revisi UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 813.000 sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 1.389.560.

"UMP harus sesuai dengan KHL, bukan justru sebaliknya. Salah satu imbas kenaikan harga BBM, yakni semakin melambungnya harga sembako, sehingga, pemerintah provinsi harus menyesuaikannya," kata Humas aksi unjuk rasa buruh, Yohannes Da Silva kepada ANTARA di sela-sela aksi unjuk rasa. Secara bergantian, perwakilan serikat pekerja, mahasiswa dan LSM melakukan orasi, sementara sebagian buruh membagi-bagikan selebaran kepada warga. "Aksi ini akan terus kami lakukan hingga tuntutan kami dipenuhi oleh perusahaan," ungkap Yohannes Da Silva. Setelah bernegosiasi, polisi akhirnya mengizinkan 17 perwakilan pengunjuk rasa menemui anggota DPRD Kaltim untuk menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan buruh dan mahasiwa diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zulkifli Alkaf. SH, bersama Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), drs. H. Masri Hadi. Dalam rapat yang sempat berjalan alot itu disepakati, UMP Kaltim sebesar Rp1.389.560 dan keputusan itu diserahkan sepenuhnya ke Gubernur Kaltim. "Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) revisi UMP Kaltim, yang akan ditetapkan Gubernur Kaltim, sesuai usulan rapat yakni paling lambat tanggal 10 Juli 2008. Jika waktu yang ditetapkan tetapi belum ada keputusan, maka kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar," ancam humas aksi unjuk rasa buruh tersebut.

Aksi berakhir pukul 13.30 Wita. Namun, ratusan buruh kembali melanjutkan aksi dan bergabung dengan mahasiswa yang melakukan aksi mogok dengan cara jahit mulut di pintu masuk Kampus Universitas Mulawarman (Unmul).(*)
Baca Lebih Lanjut....