Selamat Datang di Blogsite KPO PRP Samarinda.

Rabu, 30 Juli 2008

UMP Kaltim hanya Naik 9,16 Persen

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Khaidir

SAMARINDA-Aksi demo beberapa kali yang dilakukan ribuan buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim, akhirnya membuahkan hasil. Melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Tarmizi Abdul Karim, Nomor 561/K.403/2008. Rabu (30/7) dini hari kemarin, akhirnya diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 9,16 persen dari UMP sebelumnya. Dengan artian, jika UMP sebelumnya Rp 815.000 dinaikkan 9,16 persen atau Rp 74.654, maka berdasarkan SK tersebut, UMP 2008 ditetapkan secara nominal menjadi Rp 889.654. SK berlaku berlaku surut, sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2008 mendatang.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat intensif dimulai pukul 23.00 Wita, Selasa (29/7) malam. Dihadiri dan dipimpin langsung Pj Gubernur Tarmizi, didampingi Kepala Disnakertrans sekaligus Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim Masri Hadi, Asisten I Setprov Kaltim Sjachrudin, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ambransyah Mukrie, Kapoltabes Samarinda Kombespol N Simbolon, perwakilan buruh dan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim. (*)

Sumber : tribunkaltim.com

Selengkapnya Baca Tribun Kaltim edisi cetak
Baca Lebih Lanjut....

Selasa, 29 Juli 2008

Aksi Tuntut Revisi UMP Kaltim, Ricuh

29/7/2008 12:11 WIB

Saud Rosadi - Samarinda, Sekitar 1.000 buruh dan pekerja tambang yang berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (29/7) siang ini mengamuk dan merusak baliho. Aksi mereka bisa dihentikan oleh puluhan petugas polisi dari Poltabes Kota Samarinda bersama Polda Kaltim. Namun demikian, bentrokan antara para buruh dengan aparatpun tidak dapat dihindarkan.

Bentrokan diduga karena ketidaksabaran para pengunjukrasa menunggu hasil keputusan dari 20 perwakilan mereka bersama Pejabat Sementara Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim tentang kenaikan upah minimum propinsi (UMP). Aksi buruh ini adalah puncak dari kekesalah mereka lantaran sebelumnya Ketua DPRD Kaltim berjanji akan menemui pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltim, Tarmidzi Abdul Karim untuk mendesak dikeluarkannya revisi UMP menjadi RP. 1,3 juta. (heh)

Sumber : elshinta.com
Baca Lebih Lanjut....

5 Serikat Pekerja Bontang akan Ikut Kepung Kantor Gubernur Kalimantan Timur

Selasa, 22 Juli 2008 | 13:10 WIB

BONTANG-TRIBUN, Lima Serikat Pekerja (SP) di Kota Bontang dipastikan akan ikut ambil bagian dalam aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di Kantor Gubernur, besok, Rabu (23/7). "Kami sudah melakukan koordinasi dan pasti akan bergabung dengan rekan-rekan pekerja se- Kaltim di Samarinda," ujar Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kota Bontang, Fadli, saat ditemui, Selasa (22/7). Ia menjelaskan lima SP yang akan ikut berunjukrasa di Samarinda itu adalah SP LNG Badak, Forum Komunikasi Pekerja Pendukung Migas (FKPPM), SP Indostrait, PKBM dan SP Pemuda Pancasila. "Kami tidak mewajibkan teman-teman untuk ambil bagian, tapi mereka sendiri yang secara sadar ingin memperjuangkan hak-hak mereka di Provinsi," ujar Fadli.

Ia memperkirakan paling sedikit 100 pekerja dari lima SP itu akan berangkat ke Bontang mulai Selasa (22/7) sore. Isu yang akan mereka angkat tidak jauh dari keinginan seluruh pekerja di Kalimantan Timur, yakni kenaikan UMP agar bisa mengimbangi pemasukan dengan pengeluaran yang kian tinggi akibat kenaikan BBM. Fadli menuturkan pekerja saat ini menghadapi tren untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan. "Istilah kami antara gaji dan utang saling berkejaran," ujarnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Basir Daud
Sumber : tribunkaltim.com
Baca Lebih Lanjut....

Tuntut Revisi UMP, 1.000 Buruh Duduki Kantor Gubernur Kaltim

24/7/2008 11:28 WIB

Saud Rosadi - Samarinda, Sekitar 1.000 buruh dari berbagai perusahaan tambang di Kota Samarinda, Kamis (24/7) siang ini berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimatan Timur di Jalan Gajah Mada Samarinda. Para buruh menuntut Pemprop Kaltim melalui pejabat sementara Tarmidzi Abdul Karim untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) Revisi Upah Minimum Propinsi (UMP) Kaltim menjadi Rp. 1,3 Juta.

Aksi unjukrasa siang ini merupakan lanjutan dari aksi Rabu (23/7) kemarin dimana malam tadi para buruh bermalam di depan Kantor Gubernur Kaltim dengan mendirikan tenda-tenda. Dan aksi siang ini merupakan puncak kekesalah buruh. Dari orasi yang disampaikan mereka, para buruh mengaku kecewa dengan sikap Pemprop Kaltim yang dinilai tidak serius memperjuangkan UMP. Buruh menuding Tarmidzi Abdul Karim disuap pihak pengusaha untuk menunda-nunda revisi kenaikan UMP. Para buruh menggelar mimbar bebas di depan Kantor Gubernur Kaltim sehingga arus kendaraan yang mengarah Jalan Gajah Mada ditutup total oleh petugas satuan lalulintas Poltabes Samarinda. (heh)

Sumber : elshinta.com
Baca Lebih Lanjut....

Jumat, 04 Juli 2008

Standar Hidup Layak Kota Bontang Rp 1,8 Juta

BONTANG, TRIBUN - Humas Aliansi Buruh Menggugat Kota Bontang, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, pasca kenaikan BBM, standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Kota Bontang bisa mengalami kenaikan 30 persen atau menjadi sekitar Rp 1,8 juta. Sebelumnya, KHL Bontang 2008 Rp 1.454.096. Saat ditemui, Jumat (27/6), Herdiansyah mengatakan, perhitungan itu berdasarkan rata-rata kenaikan harga BBM sekitar 27 persen dan inflasi yang mencapai 10 persen pasca kenaikan BBM, Mei 2008.Ia menjelaskan, KHL merupakan satu indikator dalam perhitungan upah pekerja. Soal usulan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 1,3 juta, Herdiansyah mengatakan hal itu sudah wajar mengingat beban kenaikan BBM yang dirasakan masyarakat, khususnya pekerja. Kenaikan UMP katanya akan berimbas pada kenaikan UMK selruh kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) katanya, UMK minimal naik 5 persen dari UMP dan paling lambat ditetapkan sebulan setelah UMP ditetapkan. Soal mampu tidaknya perusahaan membayar UMK kata Herdiansyah, juga diatur. Jika perusahaan merasa tidak mampu, mereka bisa melayangkan surat sanggahan kepada Disnaker yang berisi ketidakmampuan membayar sesuai dengan UMK. Disnaker akan melakukan survey untuk membuktikan surat sanggahan tersebut. Jika benar tidak bisa membayar sesuai dengan UMK yang ditetapkan, perusahaan tersebut bisa membayar pekerja dengan upah sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Anwaruddin menuturkan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun dan dalam masa percobaan harus dibayar minimal sama dengan UMK sesuai kemampuan perusahaan. "Seharusnya dibayar karena itu kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan Kota Bontang. Pemerintah hanya melegalisir. Untuk UMK Bontang pasca penetapan UMP, Anwaruddin mengaku masih menunggu keputusan gubernur yang sebelumnya dibahas Dewan Pengupahan Provinsi.

"Yang kemarin itu, siapa yang usulkan. Yang memutuskan UMP itu bukan anggota DPR, tetapi Dewan Pengupahan. Kita melihat dulu tidak boleh langsung mengikuti. UMK ketentuannya memang harus mengacu kepada UMP. Kepmennya begitu. UMK tidak boleh di bawah UMP. Tapi kalau sepakat tidak mau diubah dan tetap seperti sekarang. Tidak ada masalah. Namanya kan sepakat, tetapi aturannya seperti itu," ujarnya.

Ia menilai, jika BBM naik, yang harus naik bukan UMK melainkan tunjangan transportasi karena langsung berpengaruh terhadap pekerja. "Yang pernah kita tempuh di sini adalah penambahan tunjangan trasnportasi karyawan. Karena itu kan berpengaruh kepada BBM. Bagaimana dengan kenaikan harga barang lain dengan kenaikan BBM? "Memang naik. Kalau mengikuti KHL perusahaan bangkrut. Kalau bangkrut banyak pengangguran. Yang berdampak bukan cuma upah saja tetapi pada biaya produksi lainnya," ujarnya. (asi)

Sumber : tribunkaltim.com
Baca Lebih Lanjut....

Pekerja Sektor Konstruksi dan Bongkar Muat Bontang Minta UMSK Naik Sebesar 25 Persen

Sabtu, 28-06-2008 | 04:00:00
BONTANG, TRIBUN - Pekerja sektor konstruksi dan bongkar muat Bontang mengancam akan berunjukrasa jika dalam pekan ini, belum ada keputusan soal Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Konstruksi dan Bongkar Muat. "Kami sudah bersurat ke perusahaan, tapi belum ada jawaban. Selanjutnya, jika dalam minggu ini belum ada keputusan kami akan serahkan ke pemerintah kota. Saya harap Disnaker bisa netral. Kedua, kalau tidak ada keputusan dari Pemkot dan pengusaha, kami akan berdemonstrasi ke perusahaan dan Disnaker," ujar wakil dari serikat pekerja (SP) Konstruksi dan Bongkar Muat, M Dahnial, Jumat (27/6).Dahnial mengatakan, dari empat sektor pekerja di Bontang, hanya sektor konstruksi dan bongkar muat yang hingga kini belum mendapat kepastian UMSK. Padahal pekerja kata Dahnial telah melakukan empat kali pertemuan dengan perusahaan. "Yang datang bukan orang yang berkompeten mengambil keputusan sehingga dilempar lagi," ujarnya.

Pertemuan terakhir April 2008 kata Dahnial antara pekerja dan perusahaan menyepakati persoalan UMSK diselesaikan paling lambat akhir April. Dahnial mengatakan, usulan pekerja untuk UMSK 2008, naik 25 persen dari UMSK 2007 yakni Rp 919.799. Kepala Disnaker Bontang Anwaruddin didampingi Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Syaifullah mengatakan, Senin (30/6) sampai Selasa (1/7) akan dilakukan pertemuan dengan Dinas PU dan Dinas Perhubungan, bidang perhubungan laut soal acuan UMSK Konstruksi dan Bongkar Muat.

Anwaruddin mengatakan, telah menerima surat dari SP soal pelimpahan penetapan UMSK ke Pemkot Bontang melalui Disnaker. "Suratnya sudah ada, tinggal pengusaha. Kita tunggu apakah sepakat melimpahkan ke pemerintah dan tidak mau melakukan perundingan lagi. Begitu mekanismenya," ujarnya. Tidak hanya menunggu, Disnaker katanya telah dua kali mengundang perusahaan untuk membicarakan UMSK Konstruksi dan Bongkar Muat. Namun, perusahaan yang diundang juga tidak datang tanpa jawaban yang jelas. "Tidak pernah datang. Saya sempat dongkol. Yang lainnya sudah, yang ini kok tidak datang. Ini kan kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kota Bontang Fadli menilai, sikap yang ditunjukkan perusahaan yang enggan merundingkan persoalan UMSK bersama Disnaker adalah sikap yang arogan. Padahal kata Fadli, APINDO telah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan bipartit. "Kalau begitu ayo keras-kerasan. Apa mau yang seperti itu. Jangan bersikap seperti itulah. Apakah semua harus diselesaikan dengan parlemen jalanan. Nanti kita dibilang anarkhis padahal mereka yang yang memancing," ujarnya. Fadli berharap agar persoalan antara SP dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara-cara yang elegan. (asi)

Sumber : Tribunkaltim.com
Baca Lebih Lanjut....