
Jumat, 20 Februari 2009 | 00:06 WITA
BONTANG - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Bontang memanggil manajemen Ramayana Cabang Kota Bontang yang diduga memberikan upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2009 yakni Rp 994.000.
"Kami sudah memanggil manajemen Ramayana hari ini dan kami berikan teguran. Secara lisan mereka berjanji akan menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan. Selama ini mereka mengaku belum mendapat SK Gubenur tentang UMK 2009 sehingga belum menerapkan, dan kami juga sudah berikan SK itu kepada mereka," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakersos Bontang, Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (19/2). Syarifuddin menjelaskan, hasil inspeksi serikat pekerja (SP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Buruh (FKSPB) Bontang-Kutim serta Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Bontang juga tidak diketahui manajemen Ramayana.
"Ramayana juga tidak tahu kalau ada sidak dari SP. Kalau mau mengajak sidak Disnaker bisa saja, tetapi ada aturan, tidak bisa langsung begitu. Harus lapor ke pimpinan dulu jika ingin mengajak pegawai pengawas ketenagakerjaaan. Kemarin saya cuma ditelepon. Kan tidak bisa langsung karena juga lagi ada kesibukan dan harus secara formal membuat surat tugas," ujarnya.
Disnakersos kata Syarifuddin selanjutnya akan mengawasi perkembangan pemberlakukan UMK di Ramayana dan perusahaan lain di Kota Bontang. Pemkot Bontang katanya akan mengambil langkah tegas jika memang masih ada perusahaan yang memberi upah di bawah UMK, namun tidak melaporkan ke Disnakes sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Disnakersos kata Syarifuddin juga mengimbau kepada seluruh karyawan di Kota Bontang dan SP untuk ikut aktif memberikan laporan ke Pemkot Bontang, terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan mereka. "Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sejauh mereka melaporkan dengan membawa bukti kami akan proses laporan itu," katanya.
Sekjen FKSPB Frans Micha mengatakan, kejadian di Ramayana yang membayar upah karyawan di bawah standar UMK 2009, bisa saja terjadi di perusahaan lain di Kota Bontang jika pekerja dan buruh tidak terlibat aktif memberikan informasi.
"Kita bukan ingin mengganggu pengusaha. Walaupun UMK 2009 Rp 994.000 belum memuaskan kami sebagai pekerja karena masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi okelah karena ini sudah jadi keputusan. Namun parahnya, masih ada saja perusahaan yang membayar di bawah itu, dimana rasa keadilan buat pekerja. Sementara kita tahu pengeluaran di Kota Bontang jauh lebih besar dibanding Kota Samarinda dan Balikpapan," katanya.
Ia berharap buruh dan pekerja di Bontang bersatu dan bernaung di bawah serikat buruh atau pekerja agar bisa solid dan kritis dengan hak dan kewajiban perusahaan. "Jangan takut, bikin serikat pekerja atau serikat buruh di tempat kerja masing-masing. Kami dari FKSPB dan ABM siap memfasilitasi," katanya. (asi)
Sumber : http://tribunkaltim.co.id/
Sabtu, 28 Februari 2009
Disnekersos Tegur Manajemen Ramayana Bontang
Label:
Situasi Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar