Selamat Datang di Blogsite KPO PRP Samarinda.

Jumat, 27 Juni 2008

APINDO Kaltim Tolak Kenaikan UMP

Jumat, 27-06-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim menolak rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2008 sebesar Rp 1.389.560. Jika rencana itu tetap diteken oleh Gubernur Kaltim, maka ketetapan itu dinilainya cacat hukum. Sebab Apindo sama sekali tak dilibatkan. Menurut Ketua Apindo Kaltim Gunawan Wibisono di Balikpapan, Kamis 26/6), UMP mestinya dibahas bersama oleh unsur tripartit, yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kenyataannya, pihaknya tak dilibatkan saat revisi UMP 2008 disepakati menjadi sebesar itu. Sebelumnya, UMP 2008 Kaltim hanya Rp 815.000.

"Kalau produknya saja cacat hukum tak perlu untuk dipatuhi. Rapat (penetapan UMP) itu karena ada unjuk rasa lalu panik. Ketua dewan pengupahan yang juga Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Masri Hadi) berkesepakatan membuat angka-angka itu, aku tak ikut rapat jadi tak tahu," kata Gunawan, Kamis (26/6). Semestinya yang memimpin rapat adalah Asisten I Ketataprajaan Sjachruddin, agar netral. Ini pula salah satu yang membuat Apindo meninggalkan rapat saat pembahasan. "UMP yang Rp 815 ribu saja banyak yang tak bisa bayar, kok sekarang malah dinaikan. Mana ada yang sanggup toko, warung dan restoran bayar segitu," kata Gunawan menyesalkan.

Kadisnaker Masri Hadi mengaku, selama ini pemberlakukan UMP berjalan baik, meski sempat ada keberatan dari sejumlah perusahaan migas dan ritel karena kondisi ekonomi yang sulit. Total perusahaan di Kaltim 8.000 yang terdiri dari semua sektor. Berbeda dengan Masri, Gunawan justru mengungkapkan kondisi di lapangan tak seperti yang dikatakan Masri. "Memangnya mereka (disnaker) sanggup cross check ke semua perusahaan di Kaltim. Masih ada kok yang tak laksanakan UMP karena tidak mampu. Jangan cuma ngomong saja dia, mampu tidak pegawai mereka lihat ke lapangan. Kalau ini diterapkan akan menyebabkan pengusaha kecil gulung tikar, terpuruk," kata Gunawan.

Juru bicara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim Hasbi Ibrahim mengatakan, keputusan UMP Rp 1.389.560 adalah jumlah yang paling pantas/ layak pada kondisi sekarang. Diharapkan SK gubernur tepat diterbitkan tanggal 10 Juli sesuai hasil rapat di DPRD Kaltim, Rabu (25/6) lalu. Persoalan ketidakhadiran Apindo menurutnya tak masalah. "Kalau kita terus menunggu Apindo, yakin saja upah tak akan pernah naik. Beberapa kali rapat kan mereka tak hadir. Yang jelas, UMP harus direvisi dan kesepakatannya Rp 1.389.560 dan ini didukung DPRD," kata Hasbi tegas. (mei)

Denda Rp 100 Juta bagi Pelanggar
KEPALA Disnaker Kaltim Masri Hadi mengatakan, jika Surat Keputusan revisi UMP telah ditandatangani gubernur, harus langsung dilaksanakan. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu denda Rp 100 juta atau kurungan setahun dan izin usahanya pun akan dicabut. Meski demikian bagi perusahaan yang tak mampu, dapat menyampaikan keberatannya pada Disnaker Kaltim atau dikenal dengan istilah masa sanggah. Nantinya, tim Disnaker akan terjun langsung melihat kebenaran guna dievaluasi. Jika benar terbukti tak sanggup, solusi yang ditawarkan yakni dengan melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK maupun efisiensi produksi. "Prinsipnya, SK revisi UMP itu wajib dijalankan perusahaan," tutur Masri. (mei)

Sumber : Tribunkaltim

Tidak ada komentar: